Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Nilai HoA Anies dan Aetra Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum

image-gnews
Koalisi Masyarakat Menolak Swastaniasi melakukan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018. Demonstrasi diikuti sekitar 50 orang dengan mengusung tema Aksi Mandi Bareng di Balai Kota DKI Jakarta. Koalisi terdiri dari LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, Jaringan Rakyat Miskin Kota, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikan (Kiara),  dan Kruha.
Koalisi Masyarakat Menolak Swastaniasi melakukan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018. Demonstrasi diikuti sekitar 50 orang dengan mengusung tema Aksi Mandi Bareng di Balai Kota DKI Jakarta. Koalisi terdiri dari LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, Jaringan Rakyat Miskin Kota, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikan (Kiara), dan Kruha.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti perjanjian head of agreement (HoA) pemerintah DKI Jakarta dengan PT Aetra Air Jakarta yang sudah ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan klausul dalam perjanjian tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum.

"Khususnya pemberian eksklusivitas kepada Aetra untuk mengelola air baku menjadi air bersih di DKI Jakarta. Klausul ini menunjukkan bahwa penghentian privatisasi penyediaan air bersih belum dilakukan sepenuhnya oleh Pemprov DKI," kata Febri seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Mei 2019.

Baca: Soal Swastanisasi Air, KPK akan Kembali Bertemu dengan DKI

Febri mengingatkan agar klausul perjanjian pemerintah DKI dengan pihak swasta tidak melanggar aturan. Tak hanya itu, setiap poin HoA harus memberi keuntungan maksimum dalam aspek keuangan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

KPK, kata Febri, juga menyoroti tiga poin lain. Salah satunya adalah faktor-faktor yang memunculkan klausul kontrak yang tidak mencerminkan kepentingan pemerintah. Poin selanjutnya, yaitu skenario penghentian swastanisasi air.

Poin terakhir sehubungan dengan bisnis proses penyediaan pelayanan air bersih dan mekanisme kontrol PAM Jaya terhadap kegiatan operator PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta.

Baca: Stop Swastanisasi Air, Anies: Palyja dan Aetra Tak Mampu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, KPK akan menjadwalkan lagi pertemuan dengan pemerintah DKI. KPK hendak menggali kebijakan yang diambil terkait penghentian swastanisasi air bersih di Jakarta serta mengklarifikasi berakhirnya kontrak DKI dengan dua perusahaan itu pada 2023.

Pertemuan pertama KPK dan pemerintah DKI berlangsung pada Jumat, 10 Mei 2019. KPK menilai ada yang janggal dengan swastanisasi air dari 1998 sampai Desember 2016. Dari paparan pemda, diketahui BUMD PAM Jaya membukukan kerugian Rp 1,2 triliun, sementara laba swasta tercatat Rp 4,3 triliun.

"Laba yang diperoleh pihak swasta ini dinilai berbanding terbalik dengan kinerja, target coverage area penyediaan air bersih dan produksi air untuk DKI Jakarta tidak sesuai dengan yang diharapkan," kata Febri.

"Salah satu penyebab rendahnya pendapatan PAM Jaya dari kerjasama ini karena terdapat beberapa klausul dalam perjanjian kerja sama yang memberatkan pemerintah, di antaranya kesepakatan IRR (Internal Rate of Return) 22 persen dan kewajiban pemerintah membayar defisit (shortfall)," lanjut dia.

Anies sebelumnya memastikan, pemda bakal mengambil alih pengelolaan air bersih di Jakarta dari pihak swasta. Hal ini mengingat adanya keluhan warga yang merasakan penyaluran air bersih buruk. Bahkan, warga menganggap, air bersih tak lagi tersalurkan sejak pengelolaan dipegang swasta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

12 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

14 jam lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

15 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

18 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

20 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

21 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

23 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

23 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.